Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kejahatan Terorganisasi
Keterangan
adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.
Term (Indonesia)
Kejaksaan
Keterangan
adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
Term (Indonesia)
Kekarantinaan Kesehatan
Keterangan
adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Term (Indonesia)
Kekayaan Bank Tanah
Keterangan
adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.
Term (Indonesia)
Kekayaan Daerah Yang Dipisahka
Keterangan
adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk ddadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
Term (Indonesia)
Kekayaan Intelektual
Keterangan
adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Term (Indonesia)
Kekayaan Negara yang dipisahkan
Keterangan
adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.
Term (Indonesia)
Kekerasan
Keterangan
adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseoran.
Term (Indonesia)
Kekerasan dalam Rumah Tangga
Keterangan
adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Term (Indonesia)
Kelaiklautan Kapal
Keterangan
adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.