logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Kejahatan Terorganisasi

Keterangan

adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Kejaksaan

Keterangan

adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan

Term (Indonesia)

Kekarantinaan Kesehatan

Keterangan

adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan

Term (Indonesia)

Kekayaan Bank Tanah

Keterangan

adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2021 tentang badan bank tanah

Term (Indonesia)

Kekayaan Daerah Yang Dipisahka

Keterangan

adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk ddadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah

Term (Indonesia)

Kekayaan Intelektual

Keterangan

adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif

Term (Indonesia)

Kekayaan Negara yang dipisahkan

Keterangan

adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

Term (Indonesia)

Kekerasan

Keterangan

adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseoran.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang

Term (Indonesia)

Kekerasan dalam Rumah Tangga

Keterangan

adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

Term (Indonesia)

Kelaiklautan Kapal

Keterangan

adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
IndonesiaKeteranganSumber
Kejahatan Terorganisasiadalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Kejaksaanadalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan
Kekarantinaan Kesehatanadalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan
Kekayaan Bank Tanahadalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2021 tentang badan bank tanah
Kekayaan Daerah Yang Dipisahkaadalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk ddadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah
Kekayaan Intelektualadalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif
Kekayaan Negara yang dipisahkanadalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Kekerasanadalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseoran.undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Kekerasan dalam Rumah Tanggaadalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Kelaiklautan Kapaladalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 298
  • 299
  • 300
  • More pages
  • 1011
  • Next