Definisi
adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 TENTANG ekonomi kreatifDefinisi
adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 TENTANG ekonomi kreatif