peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022
tentang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, serta untuk menghadirkan infrastruktur ekonomi kreatif dan memberikan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 dan Pasal 22 undang-undang tersebut. Pembentukan PP ini diperlukan guna menyediakan landasan operasional yang komprehensif dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk dukungan pembiayaan, pemasaran, dan fasilitas lain yang dapat mendukung peningkatan nilai tambah kekayaan intelektual serta memperkuat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif nasional.
peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022
tentang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, serta untuk menghadirkan infrastruktur ekonomi kreatif dan memberikan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 dan Pasal 22 undang-undang tersebut. Pembentukan PP ini diperlukan guna menyediakan landasan operasional yang komprehensif dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk dukungan pembiayaan, pemasaran, dan fasilitas lain yang dapat mendukung peningkatan nilai tambah kekayaan intelektual serta memperkuat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif nasional.