Latar Belakang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, serta untuk menghadirkan infrastruktur ekonomi kreatif dan memberikan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 dan Pasal 22 undang-undang tersebut. Pembentukan PP ini diperlukan guna menyediakan landasan operasional yang komprehensif dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk dukungan pembiayaan, pemasaran, dan fasilitas lain yang dapat mendukung peningkatan nilai tambah kekayaan intelektual serta memperkuat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pembiayaan ekonomi kreatif melalui berbagai sumber termasuk skema berbasis kekayaan intelektual, pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI melalui lisensi, waralaba, kemitraan, dan bentuk lainnya, serta pengembangan infrastruktur fisik dan teknologi informasi sebagai penunjang ekosistem kreatif. Selain itu, PP ini mengatur pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi pelaku ekonomi kreatif, menetapkan tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif termasuk pembentukan badan layanan umum, serta mengatur peran serta masyarakat dalam pelindungan kekayaan intelektual. PP ini juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pembiayaan baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan melalui lembaga alternatif yang berwenang.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Pemerintah ini tidak memuat ketentuan peralihan. Ketentuan penutup pada Pasal 41 menetapkan bahwa PP ini mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu berlaku efektif mulai 12 Juli 2023.