Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi karena pendirian Yayasan di Indonesia selama ini hanya didasarkan pada kebiasaan dalam masyarakat, sebab belum ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengaturnya. Padahal, Yayasan memiliki peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan pembangunan nasional di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang sejalan dengan cita-cita luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengatur kehidupan Yayasan agar dapat berfungsi secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur kedudukan, pembentukan, struktur, dan kegiatan Yayasan sebagai badan hukum nirlaba yang didirikan dengan memisahkan harta kekayaan pendirinya untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Subjek hukum utama adalah Yayasan sebagai entitas berbadan hukum yang kekayaannya merupakan objek pengaturan, yang wajib dikelola untuk mencapai maksud dan tujuannya. Mekanisme utamanya diatur melalui pendirian dengan akta notaris, pendaftaran, serta pengelolaan organisasi yang dijalankan oleh organ Yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas, dengan peran Pembina sebagai pengawas tertinggi agar pelaksanaan kegiatan Yayasan senantiasa sesuai dengan anggaran dasar dan tujuan yayasan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001. Ketentuan peralihan mewajibkan yayasan yang telah didirikan dan telah didaftarkan serta diumumkan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar mereka agar sesuai dengan ketentuan UU ini, paling lambat dalam waktu tiga tahun sejak tanggal berlakunya UU. Sementara itu, bagi yayasan yang masih terdaftar namun belum diumumkan, batas penyesuaian adalah satu tahun. Secara umum, undang-undang ini mengisi kekosongan hukum karena belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai yayasan sebagai badan hukum.