Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi karena pendirian Yayasan di Indonesia selama ini hanya didasarkan pada kebiasaan dalam masyarakat, sebab belum ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengaturnya. Padahal, Yayasan memiliki peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan pembangunan nasional di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang sejalan dengan cita-cita luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengatur kehidupan Yayasan agar dapat berfungsi secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan maksud dan tujuannya.