Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, meskipun telah berlaku, masih memiliki ketentuan yang memerlukan penyempurnaan dan penertiban. Secara yuridis dan sosiologis, revisi ini mendesak guna mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum yang lebih baik dalam penyelenggaraan Yayasan di masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi, serta mengatasi masalah implementasi yang timbul. Hal ini penting untuk memastikan Yayasan beroperasi sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan sosial, dan tujuan luhur bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur mengenai Yayasan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan didirikan untuk mencapai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Subjek hukum utama adalah Yayasan itu sendiri sebagai badan hukum, dengan subjek pendukungnya yaitu organ Yayasan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Objek yang diatur adalah kekayaan Yayasan yang dilarang dialihkan atau dibagikan kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, atau pihak lain. Mekanisme utamanya meliputi proses pendirian Yayasan, tata kelola oleh organ Yayasan, pembatasan penggunaan kekayaan termasuk pendirian badan usaha yang sejalan dengan tujuan Yayasan, hingga ketentuan tentang perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran. Secara garis besar, Undang-undang ini mengatur pendirian, organ, kekayaan, perubahan anggaran dasar, penggabungan, pengawasan, dan pembubaran Yayasan, dengan fokus pada penguatan pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan Yayasan sebagai entitas nirlaba.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 6 Oktober 2004. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan tetap berlaku dengan segala perubahan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Sebagai Ketentuan Peralihan, Yayasan yang telah menyesuaikan diri berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 diwajibkan untuk menyesuaikan anggaran dasarnya kembali sesuai dengan ketentuan baru. Khusus bagi Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 diberikan perpanjangan masa transisi selama 3 tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini untuk menyesuaikan anggaran dasarnya agar tidak bubar demi hukum.