Definisi
adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2018 TENTANG kekarantinaan kesehatanDefinisi
adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2018 TENTANG kekarantinaan kesehatan