Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan pengaturan lama yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan global di bidang kesehatan masyarakat, khususnya dalam menghadapi ancaman penyakit menular, kedaruratan kesehatan masyarakat, dan dampak lintas batas negara. Pengaturan baru diperlukan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mencegah masuk dan keluarnya penyakit serta melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang mengancam.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah, yang meliputi tindakan karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah berwenang mengambil langkah karantina untuk mencegah penyebaran penyakit dengan tetap menjamin hak asasi manusia, termasuk hak atas pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar. Juga diatur tanggung jawab pemerintah, peran masyarakat, serta mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran ketentuan karantina.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.