Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan pengaturan lama yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan global di bidang kesehatan masyarakat, khususnya dalam menghadapi ancaman penyakit menular, kedaruratan kesehatan masyarakat, dan dampak lintas batas negara. Pengaturan baru diperlukan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mencegah masuk dan keluarnya penyakit serta melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang mengancam.