Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit menular melalui lalu lintas laut. Perkembangan transportasi dan perdagangan antar pelabuhan meningkat, sehingga diperlukan pengaturan karantina yang memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dan keamanan wilayah negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur tindakan karantina terhadap kapal, awak, penumpang, hewan, tumbuhan, dan barang yang datang melalui pelabuhan. Ditentukan jenis tindakan karantina, pemeriksaan kesehatan, penahanan sementara, pembebasan, serta kewajiban melaporkan kondisi kesehatan di kapal. Pemerintah diberi kewenangan menetapkan daerah karantina, pejabat karantina, serta tata cara penanggulangan wabah yang bersumber dari lalu lintas laut.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.