Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif, yang merupakan amanat konstitusi dan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Secara filosofis, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dianggap sebagai pelanggaran serius hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Secara sosiologis, KDRT merupakan masalah sosial yang meluas, terutama menimpa perempuan dan anak, sehingga membutuhkan jaminan perlindungan khusus dan penanganan komprehensif dari negara. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum atau melengkapi peraturan yang ada, guna memastikan negara dapat melaksanakan kewajiban untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku, melindungi korban, serta memulihkan kondisi korban secara efektif.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur jaminan perlindungan oleh negara terhadap setiap orang, terutama perempuan, dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, serta menindak pelaku dan memulihkan korban. Objek utama pengaturannya adalah segala bentuk perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran rumah tangga. Subjek hukumnya meliputi setiap orang sebagai pelaku dan korban dalam lingkup rumah tangga yang luas, yaitu suami, isteri, anak, keluarga lain, bahkan pekerja rumah tangga yang menetap. Mekanisme utamanya mencakup penetapan hak-hak korban, kewajiban Pemerintah dan masyarakat, pemberian perlindungan, perintah perlindungan sementara, restitusi, hingga ketentuan pidana bagi pelakunya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 September 2004. Tidak ada Bab Ketentuan Peralihan yang terpisah, namun Ketentuan Lain-Lain dan Penutup mengatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Undang-undang ini dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Status peraturan lama yang tidak bertentangan dengan UU ini tetap berlaku, dan tidak ada masa transisi yang spesifik bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri karena UU langsung berlaku.