Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif, yang merupakan amanat konstitusi dan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Secara filosofis, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dianggap sebagai pelanggaran serius hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Secara sosiologis, KDRT merupakan masalah sosial yang meluas, terutama menimpa perempuan dan anak, sehingga membutuhkan jaminan perlindungan khusus dan penanganan komprehensif dari negara. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum atau melengkapi peraturan yang ada, guna memastikan negara dapat melaksanakan kewajiban untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku, melindungi korban, serta memulihkan kondisi korban secara efektif.