Definisi
adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseoran.
Definisi
adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseoran.