Definisi
adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 2001 TENTANG yayasanDefinisi
adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 2001 TENTANG yayasan