logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Kehutanan

Keterangan

adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan

Term (Indonesia)

Keimigrasian

Keterangan

adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Keimigrasian

Keterangan

adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Keinsinyuran

Keterangan

adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran

Term (Indonesia)

Keinsinyuran

Keterangan

adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran

Term (Indonesia)

Keistimewaan

Keterangan

adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa yogyakarta

Term (Indonesia)

Keistimewaan

Keterangan

adalah kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan propinsi daerah istimewa aceh

Term (Indonesia)

Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Pangan

Keterangan

adalah suatu kejadian yang terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi Pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, Pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan

Term (Indonesia)

Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB

Keterangan

adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Kejahatan Terorganisasi

Keterangan

adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
IndonesiaKeteranganSumber
Kehutananadalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Keimigrasianadalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Keimigrasianadalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian
Keinsinyuranadalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta masyarakat dan kelestarian lingkungan.undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran
Keinsinyuranadalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran
Keistimewaanadalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa yogyakarta
Keistimewaanadalah kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan propinsi daerah istimewa aceh
Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Panganadalah suatu kejadian yang terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi Pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, Pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLBadalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan
Kejahatan Terorganisasiadalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 297
  • 298
  • 299
  • More pages
  • 1011
  • Next