Latar Belakang

PP 86 Tahun 2019 disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam UU 18/2012 tentang Pangan, khususnya terkait penyelenggaraan keamanan pangan di sepanjang rantai pangan mulai dari produksi, penyimpanan, distribusi, hingga konsumsi. Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan teknologi, meningkatnya perdagangan pangan domestik dan internasional, serta semakin beragamnya produk pangan yang beredar. Pemerintah memandang perlu membangun sistem pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang lebih efektif agar pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, bermutu, serta sesuai dengan agama, keyakinan, dan budaya. PP ini juga menggantikan dan memperbarui ketentuan dalam PP 28 Tahun 2004 agar pengaturan keamanan pangan menjadi lebih terpadu, transparan, berbasis risiko, dan mudah ditelusuri.

Pokok-Pokok Pengaturan

PP ini mengatur kewajiban setiap pelaku usaha dalam rantai pangan untuk memenuhi standar keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan. Persyaratan keamanan pangan meliputi sanitasi pangan pada seluruh tahap rantai pangan, pengendalian cemaran pangan, pengaturan bahan tambahan pangan, pengawasan pangan produk rekayasa genetik, ketentuan iradiasi pangan, penggunaan kemasan yang memenuhi syarat, serta pengendalian penggunaan bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan. PP ini juga mengatur penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan, termasuk pemberian sertifikasi oleh kementerian atau lembaga yang berwenang sesuai jenis pangan dan skala usaha. Selain itu, dilakukan pengawasan melalui surveilan berbasis profil risiko yang hasilnya digunakan untuk kebijakan keamanan pangan. PP mengatur penanganan kedaruratan keamanan pangan melalui kajian risiko, manajemen risiko, dan komunikasi risiko, serta koordinasi lintas instansi jika bersifat lintas sektor. Untuk penegakan aturan, PP menetapkan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan, penarikan produk, ganti rugi, hingga pencabutan izin atau sertifikat. Masyarakat juga diberi ruang untuk berperan serta dalam kampanye keamanan pangan serta dapat melaporkan dugaan pelanggaran. Selain itu, PP mengatur kemudahan perizinan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pengaturan Peralihan Penutup

Seluruh peraturan pelaksanaan dari PP 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan PP 86 Tahun 2019. Namun, PP 28 Tahun 2004 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PP yang baru diberlakukan. PP 86 Tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Desember 2019.