Latar Belakang
PP 86 Tahun 2019 disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam UU 18/2012 tentang Pangan, khususnya terkait penyelenggaraan keamanan pangan di sepanjang rantai pangan mulai dari produksi, penyimpanan, distribusi, hingga konsumsi. Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan teknologi, meningkatnya perdagangan pangan domestik dan internasional, serta semakin beragamnya produk pangan yang beredar. Pemerintah memandang perlu membangun sistem pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang lebih efektif agar pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, bermutu, serta sesuai dengan agama, keyakinan, dan budaya. PP ini juga menggantikan dan memperbarui ketentuan dalam PP 28 Tahun 2004 agar pengaturan keamanan pangan menjadi lebih terpadu, transparan, berbasis risiko, dan mudah ditelusuri.