Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Serang yang mengalami pertumbuhan pesat. Perkembangan sosial ekonomi, kepadatan penduduk, dan tuntutan pemerataan pembangunan mendorong perlunya pembentukan daerah otonom baru agar pelaksanaan otonomi daerah berjalan lebih optimal.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini menetapkan pembentukan dua daerah otonom baru, yaitu Kotamadya Daerah Tingkat II Depok yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bogor, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Serang. Diatur batas wilayah, ibu kota, serta ketentuan mengenai penyerahan personel, kekayaan, dan dokumen dari kabupaten induk. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan pemerintahan sementara sampai dengan terbentuknya pemerintahan definitif dan DPRD di masing-masing kotamadya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Seluruh ketentuan pelaksanaan yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah baru ditetapkan paling lambat satu tahun sejak diundangkan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.