Undang-Undang ini dibentuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Serang yang mengalami pertumbuhan pesat. Perkembangan sosial ekonomi, kepadatan penduduk, dan tuntutan pemerataan pembangunan mendorong perlunya pembentukan daerah otonom baru agar pelaksanaan otonomi daerah berjalan lebih optimal.