Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pengakuan atas hak asal-usul, peran serta dan kedudukan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang memiliki sejarah dan kelembagaan sebelum kemerdekaan, serta jasa-jasa dalam perjuangan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai amanat Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara sosiologis, diperlukan pengaturan keistimewaan yang mencerminkan kearifan lokal, demokrasi, kerakyatan, dan kebhinekatunggalikaan untuk menjamin kesinambungan peran DIY dalam pembangunan nasional. Secara yuridis, undang-undang ini dibutuhkan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan spesifik terkait urusan Keistimewaan, meliputi tata cara pengisian jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang, sebagai penyempurnaan dari peraturan perundang-undangan sebelumnya yang dianggap tidak memadai lagi.