Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi pengakuan atas hak asal-usul, peran serta dan kedudukan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang memiliki sejarah dan kelembagaan sebelum kemerdekaan, serta jasa-jasa dalam perjuangan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai amanat Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara sosiologis, diperlukan pengaturan keistimewaan yang mencerminkan kearifan lokal, demokrasi, kerakyatan, dan kebhinekatunggalikaan untuk menjamin kesinambungan peran DIY dalam pembangunan nasional. Secara yuridis, undang-undang ini dibutuhkan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan spesifik terkait urusan Keistimewaan, meliputi tata cara pengisian jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang, sebagai penyempurnaan dari peraturan perundang-undangan sebelumnya yang dianggap tidak memadai lagi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pengakuan dan penetapan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai provinsi yang memiliki kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Subjek hukum utama adalah DIY sebagai daerah istimewa dan pemerintahannya, serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Objek pengaturannya adalah Keistimewaan yang mencakup lima bidang utama: tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, urusan kebudayaan, pertanahan, tata ruang, serta Dana Keistimewaan. Mekanisme utamanya melibatkan penetapan, bukan pemilihan, Sultan dan Adipati sebagai kepala daerah, dan pemberian kewenangan khusus di lima bidang tersebut untuk menjamin kelangsungan sejarah, budaya, dan kearifan lokal. Undang-undang ini terbagi dalam beberapa bab yang mengatur secara rinci batas wilayah, asas dan tujuan, kewenangan Keistimewaan, bentuk dan susunan pemerintahan, pengisian jabatan, hingga ketentuan pidana dan transisi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 3 September 2012, yaitu pada tanggal diundangkan. Ketentuan Peralihan, yang diatur dalam Pasal 35, menetapkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Istimewa atau Peraturan Gubernur yang baru. Hal ini memberikan masa transisi bagi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan pihak terkait untuk menyesuaikan diri dan melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Keistimewaan ini.