undang-undang nomor 16 tahun 2006
tentang
Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibentuk untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan penyuluhan sebagai upaya mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penyuluhan diperlukan guna mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar berdaya saing dan mampu menjaga kelestarian lingkungan.
undang-undang nomor 16 tahun 2006
tentang
Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibentuk untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan penyuluhan sebagai upaya mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penyuluhan diperlukan guna mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar berdaya saing dan mampu menjaga kelestarian lingkungan.