Latar Belakang

Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibentuk untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan penyuluhan sebagai upaya mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penyuluhan diperlukan guna mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar berdaya saing dan mampu menjaga kelestarian lingkungan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 mengatur sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai upaya memberdayakan pelaku utama agar mandiri, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan. Pengaturannya mencakup asas dan tujuan penyuluhan, kelembagaan di berbagai tingkatan, tenaga penyuluh, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Penyelenggaraan penyuluhan yang sudah ada tetap berjalan dan diberi waktu penyesuaian paling lama 1 tahun, sedangkan kelembagaan pusat harus disesuaikan dalam 2 tahun. Peraturan penyuluhan yang berlaku tetap digunakan selama tidak bertentangan, dan seluruh peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lama 1 tahun sejak undang-undang diundangkan, yang berlaku sejak tanggal pengundangannya.