Definisi
adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 1999 TENTANG kehutananDefinisi
adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 1999 TENTANG kehutanan