Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (6) dan Pasal 335 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan undang-undang tersebut mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini sangat diperlukan sebagai landasan hukum yang komprehensif untuk mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMD yang profesional, sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur Badan Usaha Milik Daerah, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah, sebagai regulasi teknis mengenai pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMD. Subjek hukum utama adalah BUMD dan Kepala Daerah sebagai perwakilan pemilik modal dalam pengambilan keputusan. Objek pengaturannya meliputi bentuk, permodalan, organ dan kepegawaian, hingga anak perusahaan BUMD yang dibahas dalam 17 bab. Mekanisme utamanya mencakup pengaturan tata kelola perusahaan yang baik, dengan tujuan utama untuk memberikan manfaat umum berupa penyediaan barang dan jasa berkualitas, serta memperoleh keuntungan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 2017, yaitu pada tanggal diundangkan. Sebagai ketentuan peralihan, Perusahaan Daerah yang telah berdiri sebelum berlakunya PP ini wajib menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai ketentuan dalam PP ini. Masa transisi untuk penyesuaian bentuk hukum tersebut diberikan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini. Selain itu, semua peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.