KUHP ini menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda, untuk menghadirkan hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan moral bangsa. Latar belakangnya adalah kebutuhan reformasi hukum pidana yang berkeadilan sosial, humanis, dan relevan dengan dinamika masyarakat modern.