1 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 78, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.