tentang
1 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam: Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.