Lewati ke konten utama
Belum ada data peraturan pelaksana
Dokumen ini tidak memiliki peraturan pelaksana yang terdaftar.
Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil