tentang
1 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 194, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.