undang-undang nomor 9 tahun 2013
tentang
2 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232) yang telah ditetapkan menjadi UndangUndang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406),dicabut dan dinyatakan tidak belaku.
Mencabut Sebagian:
Dicabut Sebagian: