tentang
1 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.