tentang
2 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 2 ayat(ll, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164), dicabut dan dinyatakan tidak belaku.