undang-undang nomor 8 tahun 2010
tentang
2 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 2 ayat(ll, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164), dicabut dan dinyatakan tidak belaku.
Mencabut:
Dicabut Sebagian: