tentang
2 perubahan tercatat
Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 2O8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.