undang-undang nomor 26 tahun 2000
tentang
2 perubahan tercatat
Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 2O8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Mencabut:
Dicabut Sebagian: