Pembentukan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah adanya kebutuhan mendesak untuk menegakkan hak asasi manusia secara efektif di Indonesia, terutama setelah munculnya berbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang menuntut adanya mekanisme hukum yang jelas dan berkeadilan. Undang-undang ini hadir untuk memenuhi amanat reformasi dan konstitusi dalam mewujudkan supremasi hukum, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap martabat manusia.