tentang
6 perubahan tercatat
Menyatakan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Staatsblad 1915 No. 732) seperti beberapa kali diubah, dan terakhir oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia, dengan menambahkan: Pasal 52A, Pasal Pasal 142A, Pasal 154A.