tentang
1 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.