Undang-Undang dibentuk untuk menetapkan bahwa Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang sekaligus merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, sehingga perlu diatur lebih lanjut mengenai penetapan, pengaturan, dan penggunaannya guna memelihara kehormatan dan sebagai simbol persatuan dan kedaulatan negara.