tentang
1 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 170, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4919), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.