undang-undang nomor 40 tahun 2008
tentang
1 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 170, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4919), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dicabut Sebagian: