Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 dibentuk karena masih adanya praktik diskriminasi berdasarkan ras dan etnis yang menghambat hubungan kekeluargaan, persaudaraan, dan perdamaian dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Diskriminasi rasial menimbulkan konflik sosial, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Selain itu, sebagai negara pihak dalam International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965, Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif terhadap segala bentuk diskriminasi ras dan etnis.