undang-undang nomor 31 tahun 1999
tentang
3 perubahan tercatat
TEST CABUT DAN RUBAH
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O01 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diubah Dengan:
Dicabut Sebagian: