Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Kondisi ini memerlukan upaya pemberantasan yang tegas dan komprehensif guna mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, peraturan perundang-undangan yang ada dianggap tidak lagi memadai untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif sehingga diperlukan landasan hukum baru yang lebih kuat.