Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Tahun Pajak Terakhir
Keterangan
adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Term (Indonesia)
Taman baru
Keterangan
adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Term (Indonesia)
Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK
Keterangan
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Term (Indonesia)
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU
Keterangan
adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
Term (Indonesia)
Tamu Negara
Keterangan
adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, pribadi, dan transit ke negara Indonesia.
Term (Indonesia)
Tamu Negara
Keterangan
adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
Term (Indonesia)
Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing
Keterangan
adalah pejabat negara/pemerintahan, pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/kepala pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu yang secara resmi berkunjung ke Indonesia.
Term (Indonesia)
TanaH
Keterangan
adalah permukiman bumi, baik yang berupa daratan maupun yang tertutup air dalam batas tertentu sepanjang penggunaan dan pemanfatan terkait langsung dengan permukaan bumi,termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.
Term (Indonesia)
Tanah Bersama
Keterangan
adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri Rumah Susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan persetujuan bangunan gedung.
Term (Indonesia)
Tanah dan Air
Keterangan
adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu-kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.