Definisi
adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2010 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2010 TENTANG keprotokolan