Negara perlu menghormati kedudukan organisasi internasional, tokoh masyarakat, serta pejabat negara dan perwakilan asing melalui pengaturan keprotokolan yang menyeluruh. Mengingat Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu membentuk undang‑undang baru tentang keprotokolan untuk menyesuaikan dengan dinamika ketatanegaraan dan kebutuhan penyelenggaraan negara.