Latar Belakang
Negara perlu menghormati kedudukan organisasi internasional, tokoh masyarakat, serta pejabat negara dan perwakilan asing melalui pengaturan keprotokolan yang menyeluruh. Mengingat Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu membentuk undang‑undang baru tentang keprotokolan untuk menyesuaikan dengan dinamika ketatanegaraan dan kebutuhan penyelenggaraan negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan keprotokolan yang mencakup tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi pejabat negara, perwakilan negara asing, dan tokoh masyarakat tertentu dalam kegiatan kenegaraan maupun resmi lainnya. Materi pokok pengaturannya meliputi penetapan kedudukan dan urutan keprotokolan, penggunaan bendera, lambang, serta lagu kebangsaan dalam acara resmi, pelaksanaan penghormatan terhadap jabatan dan kedudukan, serta kewenangan lembaga dan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan keprotokolan di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, undang-undang ini menegaskan prinsip kesetaraan, ketertiban, dan penghormatan terhadap simbol-simbol negara serta pejabat yang mewakili negara, dengan tujuan menciptakan ketertiban, kehormatan, dan wibawa dalam pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan hubungan resmi pemerintah.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan penutup UU tentang Keprotokolan menyatakan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, UU No. 8 Tahun 1987 tentang Protokol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sementara peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru. UU ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diumumkan dalam Lembaran Negara RI agar diketahui oleh seluruh masyarakat