Latar Belakang
Pembentukan Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menyelenggarakan acara kenegaraan dan acara resmi secara tertib, khidmat, dan bermartabat sebagai cerminan kedaulatan negara dan martabat bangsa. Secara filosofis, peraturan ini penting untuk menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa, ketertiban, dan persatuan sesuai dengan landasan negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta untuk menempatkan para pejabat negara dan tokoh masyarakat pada kedudukan yang terhormat dan sesuai. Secara sosiologis, diperlukan adanya aturan keprotokolan yang seragam dan baku di seluruh wilayah negara dan di semua tingkatan lembaga, guna menciptakan kesamaan sikap dan tata cara dalam memberikan penghormatan, tata tempat, dan tata upacara. Secara yuridis, payung hukum ini dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum atau menggantikan ketentuan yang masih bersifat tidak tertulis atau tersebar, sehingga perlu diatur dalam satu Undang-Undang yang komprehensif, terpadu, dan menjadi dasar hukum yang pasti bagi penyelenggaraan acara yang melibatkan pejabat negara, pemerintahan, maupun masyarakat. (Meringkas poin-poin Menimbang dari konteks pembentukan UU dan fungsinya sebagai cerminan kedaulatan negara, keseragaman prosedur, dan kepastian hukum).