Latar Belakang

Pembentukan Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menyelenggarakan acara kenegaraan dan acara resmi secara tertib, khidmat, dan bermartabat sebagai cerminan kedaulatan negara dan martabat bangsa. Secara filosofis, peraturan ini penting untuk menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa, ketertiban, dan persatuan sesuai dengan landasan negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta untuk menempatkan para pejabat negara dan tokoh masyarakat pada kedudukan yang terhormat dan sesuai. Secara sosiologis, diperlukan adanya aturan keprotokolan yang seragam dan baku di seluruh wilayah negara dan di semua tingkatan lembaga, guna menciptakan kesamaan sikap dan tata cara dalam memberikan penghormatan, tata tempat, dan tata upacara. Secara yuridis, payung hukum ini dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum atau menggantikan ketentuan yang masih bersifat tidak tertulis atau tersebar, sehingga perlu diatur dalam satu Undang-Undang yang komprehensif, terpadu, dan menjadi dasar hukum yang pasti bagi penyelenggaraan acara yang melibatkan pejabat negara, pemerintahan, maupun masyarakat. (Meringkas poin-poin Menimbang dari konteks pembentukan UU dan fungsinya sebagai cerminan kedaulatan negara, keseragaman prosedur, dan kepastian hukum).

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang secara garis besar bertujuan untuk menertibkan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat negara, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Objek pengaturan utamanya adalah kegiatan keprotokolan yang meliputi tata tempat, yaitu penentuan urutan dan posisi duduk atau berdiri, tata upacara, yaitu tata cara pelaksanaan upacara, dan tata penghormatan, yaitu aturan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Subjek hukum yang terikat atau berhak diatur adalah para pejabat negara dan pejabat pemerintahan, serta undangan lainnya dalam melaksanakan acara. Mekanisme utamanya adalah penentuan secara hierarkis urutan tata tempat dan tata upacara, di mana peraturan lebih lanjut mengenai tata penghormatan didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah. Undang-Undang ini terbagi dalam beberapa bab, yang paling utama adalah Ketentuan Umum (Pasal 1), serta bab-bab yang secara khusus mengatur Tata Tempat dan Tata Upacara, dan diakhiri dengan Ketentuan Lain (Bab IV).

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan penutup Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol mengatur bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Juni 1987. Sementara itu, ketentuan peralihan menetapkan bahwa peraturan perundang-undangan mengenai keprotokolan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku. Peraturan lama tersebut akan tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru dari Undang-Undang ini, sehingga memberikan masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan peraturan pelaksana yang akan dibuat.