Definisi
adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 1999 TENTANG kehutananDefinisi
adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 1999 TENTANG kehutanan