Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang mengatur pelaksanaan lebih lanjut mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tersebut.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Subjek hukumnya adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki Harta Bersih tersebut, di luar Wajib Pajak yang telah mengikuti Pengampunan Pajak. Objek pajaknya adalah nilai Harta Bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Mekanisme utamanya adalah pengenaan PPh Final dengan tarif yang berbeda-beda untuk Wajib Pajak badan sebesar 25% dan Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30%, serta Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5%. PPh ini dihitung dan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan penutup dalam peraturan ini menetapkan bahwa peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini tidak mencantumkan ketentuan peralihan yang mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri atau mencabut peraturan pemerintah lama, sehingga peraturan ini berlaku secara langsung dan mengikat sejak tanggal ditetapkan. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan Pajak Penghasilan atas harta bersih tertentu yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Pengampunan Pajak.