peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019
tentang
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah** Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai UU Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah membutuhkan pedoman yang lebih komprehensif tentang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. PP sebelumnya (PP 58/2005) tidak lagi memadai dengan perkembangan sistem keuangan modern, digitalisasi, dan peningkatan standar akuntansi pemerintah. PP 12/2019 hadir untuk memperbaiki kualitas tata kelola keuangan, meningkatkan transparansi APBD, serta memastikan sinkronisasi antara keuangan pusat dan daerah.
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019
tentang
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah** Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai UU Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah membutuhkan pedoman yang lebih komprehensif tentang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. PP sebelumnya (PP 58/2005) tidak lagi memadai dengan perkembangan sistem keuangan modern, digitalisasi, dan peningkatan standar akuntansi pemerintah. PP 12/2019 hadir untuk memperbaiki kualitas tata kelola keuangan, meningkatkan transparansi APBD, serta memastikan sinkronisasi antara keuangan pusat dan daerah.