Latar Belakang
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah** Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai UU Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah membutuhkan pedoman yang lebih komprehensif tentang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. PP sebelumnya (PP 58/2005) tidak lagi memadai dengan perkembangan sistem keuangan modern, digitalisasi, dan peningkatan standar akuntansi pemerintah. PP 12/2019 hadir untuk memperbaiki kualitas tata kelola keuangan, meningkatkan transparansi APBD, serta memastikan sinkronisasi antara keuangan pusat dan daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Asas dan ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah.
Perencanaan dan sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan daerah.
Penganggaran APBD, termasuk penyusunan KUA-PPAS, struktur APBD, dan tata cara penetapan.
Pelaksanaan anggaran, termasuk belanja, pendapatan, serta pembiayaan daerah.
Penatausahaan keuangan, termasuk kas daerah, rekening daerah, dan bendahara.
Pelaporan dan pertanggungjawaban, termasuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
Pengawasan oleh inspektorat, BPK, dan pengawasan internal.
Pengelolaan aset daerah dan mekanisme pemindahtanganan.
Ketentuan mengenai sanksi administratif dan pembinaan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Peralihan
Pengelolaan keuangan daerah yang sudah berjalan tetap dilaksanakan berdasarkan pedoman lama hingga penyesuaian dilakukan dengan PP 12/2019.
APBD tahun berjalan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ditetapkan.
Ketentuan Penutup
Pada saat PP ini mulai berlaku, PP 58/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP berlaku sejak tanggal diundangkan.