Definisi
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 TENTANG guruDefinisi
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 TENTANG guru