Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Peraturan ini diperlukan untuk mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai pedoman agar kegiatan resmi kenegaraan atau pemerintahan berjalan tertib dan terarah, sekaligus untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Secara khusus, peraturan pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 33, dan ketentuan lainnya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur pelaksanaan keprotokolan sebagai serangkaian kegiatan yang mencakup tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Subjek hukumnya adalah Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu dan Tamu Negara yang menerima perlakuan protokoler. Objek pengaturannya adalah penyelenggaraan acara kenegaraan atau acara resmi, dengan mekanisme utamanya berupa pengaturan prioritas dan penghormatan sesuai jabatan dalam hal tata tempat, urutan kegiatan dalam tata upacara, dan perlakuan khusus dalam tata penghormatan. Ruang lingkup pengaturan ini memastikan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan acara resmi.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 ini dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.