Definisi
adalah permukiman bumi, baik yang berupa daratan maupun yang tertutup air dalam batas tertentu sepanjang penggunaan dan pemanfatan terkait langsung dengan permukaan bumi,termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunanDefinisi
adalah permukiman bumi, baik yang berupa daratan maupun yang tertutup air dalam batas tertentu sepanjang penggunaan dan pemanfatan terkait langsung dengan permukaan bumi,termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunan