Latar Belakang
Pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat secara merata dan berkeadilan memerlukan pendanaan besar yang bersumber dari penerimaan pajak. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Namun, masih terdapat harta, baik di dalam maupun di luar negeri, yang belum sepenuhnya dilaporkan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, guna meningkatkan penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi, serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan, perlu diterbitkan kebijakan Pengampunan Pajak yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. etentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Surat Pernyataan, pembayaran Uang Tebusan, penerbitan Surat Keterangan, serta pengalihan dan investasi Harta diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.