Latar Belakang

Pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat secara merata dan berkeadilan memerlukan pendanaan besar yang bersumber dari penerimaan pajak. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Namun, masih terdapat harta, baik di dalam maupun di luar negeri, yang belum sepenuhnya dilaporkan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, guna meningkatkan penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi, serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan, perlu diterbitkan kebijakan Pengampunan Pajak yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. etentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Surat Pernyataan, pembayaran Uang Tebusan, penerbitan Surat Keterangan, serta pengalihan dan investasi Harta diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok Pengaturan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Bagian Definisi) Undang-Undang ini mengatur istilah dan pengertian yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan Pengampunan Pajak, meliputi: Pengampunan Pajak – penghapusan pajak terutang beserta sanksinya dengan syarat Wajib Pajak mengungkapkan harta dan membayar Uang Tebusan. Wajib Pajak – orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Harta – seluruh kekayaan Wajib Pajak, baik di dalam maupun luar negeri, berwujud atau tidak berwujud. Utang – kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. Tahun Pajak – jangka waktu satu tahun kalender atau tahun buku tertentu. Tunggakan Pajak – jumlah pajak yang belum dilunasi berdasarkan ketetapan atau putusan perpajakan. Uang Tebusan – pembayaran ke kas negara untuk memperoleh Pengampunan Pajak. Tindak Pidana Perpajakan – pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan umum perpajakan. Surat Pernyataan Harta – dokumen yang diajukan Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, dan pembayaran Uang Tebusan. Menteri Keuangan – pejabat yang berwenang melaksanakan kebijakan Pengampunan Pajak. Surat Keterangan Pengampunan Pajak – bukti resmi pemberian Pengampunan Pajak oleh Menteri. SPT PPh Terakhir – Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan terakhir sesuai periode tahun buku Wajib Pajak. Manajemen Data dan Informasi – sistem pengelolaan administrasi data Wajib Pajak dalam program Pengampunan Pajak. Bank Persepsi – bank yang ditunjuk untuk menerima Uang Tebusan dan dana repatriasi dalam rangka Pengampunan Pajak. Tahun Pajak Terakhir – Tahun Pajak yang berakhir antara 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2015.

Pengaturan Peralihan Penutup

Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak paling banyak tiga kali sejak Undang-Undang ini berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017. Terhadap Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dan memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak, seluruh proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana perpajakan atas kewajiban perpajakan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir dihentikan. Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta dari luar negeri ke dalam negeri wajib menginvestasikannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan. Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta di dalam negeri dilarang mengalihkan Harta ke luar negeri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan.