Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Tanah Negara
Keterangan
adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah.
Term (Indonesia)
Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah Negara
Keterangan
adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
Term (Indonesia)
Tanah Telantar
Keterangan
adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Term (Indonesia)
Tanah Telantar
Keterangan
adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Term (Indonesia)
Tanaman
Keterangan
adalah sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan.
Term (Indonesia)
Tanaman hortikultura
Keterangan
adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
Term (Indonesia)
Tanaman hortikultura
Keterangan
adalah tanaman yang menghasilkan buah sayuran bahan obat nabati florikultura termasuk di dalamnya jamur lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran bahan obat nabati dan/atau bahan estetika.
Term (Indonesia)
Tanaman Hortikultura
Keterangan
adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika.
Term (Indonesia)
Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT
Keterangan
adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudidayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternak.
Term (Indonesia)
Tanaman Perkebunan
Keterangan
adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.