logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Tanah Negara

Keterangan

adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

Term (Indonesia)

Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah Negara

Keterangan

adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2019 tentang jaminan luasan lahan pertanian

Term (Indonesia)

Tanah Telantar

Keterangan

adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar

Term (Indonesia)

Tanah Telantar

Keterangan

adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Term (Indonesia)

Tanaman

Keterangan

adalah sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan

Term (Indonesia)

Tanaman hortikultura

Keterangan

adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura

Term (Indonesia)

Tanaman hortikultura

Keterangan

adalah tanaman yang menghasilkan buah sayuran bahan obat nabati florikultura termasuk di dalamnya jamur lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran bahan obat nabati dan/atau bahan estetika.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura

Term (Indonesia)

Tanaman Hortikultura

Keterangan

adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT

Keterangan

adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudidayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternak.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Tanaman Perkebunan

Keterangan

adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
IndonesiaKeteranganSumber
Tanah Negaraadalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah Negaraadalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2019 tentang jaminan luasan lahan pertanian
Tanah Telantaradalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar
Tanah Telantaradalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Tanamanadalah sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan.undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan
Tanaman hortikulturaadalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Tanaman hortikulturaadalah tanaman yang menghasilkan buah sayuran bahan obat nabati florikultura termasuk di dalamnya jamur lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran bahan obat nabati dan/atau bahan estetika.undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Tanaman Hortikulturaadalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPTadalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudidayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternak.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Tanaman Perkebunanadalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 936
  • 937
  • 938
  • More pages
  • 1011
  • Next