Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dibentuk dalam rangka melaksanakan sebagian ketentuan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), khususnya untuk menyederhanakan dan memperkuat regulasi di sektor pertanian. PP ini mengakomodasi kebutuhan modernisasi tata kelola pertanian — termasuk kebun, benih, dan peternakan/hewan — agar lebih efisien, transparan, dan mendukung pertumbuhan agribisnis di era ekonomi kompetitif.