peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021
tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dibentuk dalam rangka melaksanakan sebagian ketentuan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), khususnya untuk menyederhanakan dan memperkuat regulasi di sektor pertanian. PP ini mengakomodasi kebutuhan modernisasi tata kelola pertanian — termasuk kebun, benih, dan peternakan/hewan — agar lebih efisien, transparan, dan mendukung pertumbuhan agribisnis di era ekonomi kompetitif.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021
tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dibentuk dalam rangka melaksanakan sebagian ketentuan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), khususnya untuk menyederhanakan dan memperkuat regulasi di sektor pertanian. PP ini mengakomodasi kebutuhan modernisasi tata kelola pertanian — termasuk kebun, benih, dan peternakan/hewan — agar lebih efisien, transparan, dan mendukung pertumbuhan agribisnis di era ekonomi kompetitif.