Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dibentuk dalam rangka melaksanakan sebagian ketentuan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), khususnya untuk menyederhanakan dan memperkuat regulasi di sektor pertanian. PP ini mengakomodasi kebutuhan modernisasi tata kelola pertanian — termasuk kebun, benih, dan peternakan/hewan — agar lebih efisien, transparan, dan mendukung pertumbuhan agribisnis di era ekonomi kompetitif.
Pokok-Pokok Pengaturan
PP ini mengatur berbagai subsektor penting dalam pertanian, yaitu perkebunan, hortikultura, serta peternakan dan kesehatan hewan. Dalam konteks perkebunan, peraturan menetapkan penggunaan lahan untuk usaha perkebunan dan mensyaratkan pembangunan kebun masyarakat di sekitar unit pengolahan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial usaha. Selain itu, ada pengaturan terkait perbenihan perkebunan agar proses regenerasi tanaman lebih terjamin. Di subsektor hortikultura, PP mengatur usaha perbenihan yang mencakup pemuliaan tanaman, produksi benih, sertifikasi benih, hingga mekanisme peredaran benih berdasarkan kelas mutu dan harga standar. Untuk peternakan dan kesehatan hewan, peraturan ini menetapkan standar teknis minimal pakan hewan serta obat hewan, dan juga mengatur kawasan penggembalaan umum sebagai penyangga aspek produksi dan kesejahteraan hewan.
Pengaturan Peralihan Penutup
PP ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2021. Dalam ketentuan peralihan, peraturan lama yang relevan, khususnya dalam pengaturan obat hewan, dicabut (misalnya PP No. 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan) dan digantikan dengan kerangka yang lebih modern sesuai ketentuan baru. Ketentuan penutup menegaskan bahwa dengan diberlakukannya PP ini, sistem penyelenggaraan pertanian nasional diharapkan bisa berjalan lebih efisien, terstandar, dan responsif terhadap kebutuhan agribisnis masa kini.