Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mengamanatkan penetapan Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Luasan Lahan Pertanian. Peraturan ini dibentuk sebagai dasar hukum untuk menjamin ketersediaan luasan lahan pertanian dalam rangka melindungi dan memberdayakan para petani di Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Jaminan Luasan Lahan Pertanian bagi Petani, objeknya adalah lahan yang digunakan untuk Usaha Tani. Subjek hukumnya meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Petani sebagai penerima jaminan. Dalam lima bab utama, peraturan ini menjelaskan ketentuan umum, bentuk jaminan, mekanisme pemberiannya termasuk penetapan luasan minimal, dan tata cara pengawasannya untuk melindungi Petani agar dapat melakukan Usaha Tani secara berkelanjutan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 23 September 2019, yaitu pada tanggal diundangkan. Ketentuan Penutup secara eksplisit menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Karena peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tidak ditemukan adanya Ketentuan Peralihan yang mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri atau pencabutan secara spesifik terhadap peraturan pemerintah sebelumnya yang setingkat mengenai Jaminan Luasan Lahan Pertanian, sehingga peraturan ini langsung berlaku efektif pada tanggal diundangkan.